Thursday, December 25, 2014

Build & Debug in Visual Studio

Tulisan dibuat untuk pengguna Ms. Visual Studio, terutama bagi programmer C#.
"The breakpoint will not currently be hit. The source code is different from the original version."
adalah pesan yang saya dapatkan ketika ingin melakukan debug pada source code saya di Visual Studio. 

Beberapa hari yang lalu, saya melakukan perubahan pada source code salah satu project dikarenakan ada penambahan yang harus saya lakukan. Karena penambahan tersebut bukan sesuatu yang sulit, saya tidak melakukan pengecekan/pengetesan terlebih dahulu. Dengan PD (Percaya Diri) saya build menjadi aplikasi untuk diupdate di tempat Client.

Namun ketika sudah saya update aplikasi di Client, ternyata versi aplikasi tersebut bukan versi yang baru, namun versi yang lama. Intinya penambahan yang saya lakukan tidak ter-compile.

Saya coba lakukan debug, ternyata muncul warning seperti tulisan merah di atas. Dan setiap saya trace, ternyata memang perubahan code yang saya lakukan tidak diproses, dilewat begitu saja.

Bagi kalian yang mengalami hal yang sama, jangan panik. Karena hal tersebut ada solusinya.

Solusi
Clean Solution pada Solution Explorer
Clean Solution pada Solution Explorer
  1. Buka bagian Solution Explorer
  2. Klik Kanan dan lakukan Clean Solution
Dengan 2 langkah di atas, Anda sudah bisa melakukan tracing/debug kembali dan dapat build aplikasi dengan versi terakhir.



Sunday, December 14, 2014

Aturan "Memiliki tempat sampah" vs "Membuang sampah pada tempatnya"

Pada bulan Desember ini (2014), penjual tempat sampah sangat laris, pasalnya Walikota Bandung Ridwan Kamil mengeluarkan aturan bahwa "Setiap mobil harus memiliki tempat sampah", jika tidak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000,00. Aturan ini diberlakukan dengan harapan bagi mereka pengemudi/penumpang mobil tidak membuang sampah sembarangan.

Pendapat Pribadi

Bagi saya sendiri hal tersebut tidak berhubungan langsung, bahwa dengan adanya tempat sampah di mobil akan membuat pengemudi/penumpang mobil membuang sampah pada tempatnya. Sama halnya dengan jika tidak ada tempat sampah di mobil, bukan berarti pengemudi/penumpang mobil membuang sampah sembarangan.

Contohnya sewaktu saya ke Kantor Imigrasi, di ruang tunggu ada lebih dari 2 tempat sampah, namun masih banyak sampah di bawah bangku tunggu. Jadi bukan karena tempat sampahnya, namun karena kesadaran masyarakatnya.
Kantor Imigrasi (Des 2014) - Sampah di bawah bangku tunggu

Jika tujuannya mengurangi mereka yang membuang sampah sembarangan? Mungkin. Tapi tidak pasti.

Mobil vs Motor dan Pejalan Kaki

Bagaimana dengan pejalan kaki? Pengguna kendaraan lainnya (motor, sepeda, becak)?
Dalam pemikiran saya, persentase mereka jauh lebih besar daripada pengguna mobil untuk membuang sampah secara sembarangan.

Beberapa hari ini saya seringkali melihat mereka yang membagikan brosur di jalanan, dibagikan pertama kali banyaknya ke pengemudi motor (terutama brosur Kredit motor), dan banyak sekali pengguna motor yang membuang sembarangan, walaupun tidak terjadi saat itu juga, namun ketika lampu hijau dan motor berjalan, tiba-tiba kertas beterbangan, entah terlepas atau disengaja, tapi itu berarti membuang sampah sembarangan.

Membagi brosur ketika lampu merah, umumnya ke pengguna motor

Bagaimana dengan pejalan kaki? Ada kemungkinan ini persentase paling besar yang memiliki kesempatan membuang sampah sembarangan, entah bungkus rokok, bungkus permen ataupun sampah yang lebih besar lagi.

Aturan "Harus ada tempat Sampah" vs "Membuang sampah pada tempatnya"
 
Secara hukum yang seharusnya diatur adalah "Buanglah sampah pada tempatnya", bukan "Harus memiliki tempat sampah".

Penegakan hukumnya jadi membingungkan menurut saya. Pengguna mobil yang tidak pernah membuat sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi denda hanya karena tidak memiliki tempat sampah di mobil.

Bagaimana jika di mobil sampah itu ditumpuk (tidak dibuang sembarangan di tempat umum), apakah masih akan kena denda? Ya, jika aturannya "Harus ada tempat sampah". Padahal mobil tersebut adalah kendaraan pribadi, sama seperti jika kamar kita acak-acakan itu seharusnya hak kita, jika tempat umum kita acak-acak, itu yang seharusnya jadi masalah.

Fasilitas Umum

Kesadaran menjaga fasilitas umum, baik lingkungan, fasilitas yang sudah diadakan, ini yang seharusnya ditegakkan. Yang diperlukan adalah kesadaran masyarakat akan hal ini. Mungkin salah satu cara pemerintah adalah membuat aturan, namun sayangnya penegakkannya yang tidak ada, ataupun kontrolnya tidak dilakukan secara terus menerus.

Saya lihat ruko baru dibangun, sudah ada coretan" pilok untuk grup tertentu. Dan kebanggaan awal tempat sampah umum di Bandung, sekarang sudah tidak memiliki bentuk, bahkan bagi saya malah merusak keindahan kota.


Kesimpulan saya, jika tempat sampah disiapkan di fasilitas umum, itu lebih tepat. Misalnya di kendaraan umum, memang diperlukan tempat sampah karena itu adalah tempat umum. Namun kalau di kendaraan pribadi, ya.. yang didenda adalah jika pribadi tersebut memang membuang sampah sembarangan, bukan karena tidak bawa tempat sampah.

Cerita Pribadi

Jauh sebelum ada aturan ini, mobil saya sudah disiapkan tempat sampah. Namun karena anak saya masih kecil (2 tahun), dia suka memainkan tempat sampah. Pada akhirnya saya keluarkan tempat sampah dari mobil, dan saya tidak pernah buang sampah sembarangan, karena sampah-sampah saya kumpulkan di pinggir kursi mobil.

Semenjak ada aturan ini, terpaksa saya masukan kembali tempat sampah ke mobil. Saya tidak rela membuang Rp 250.000,00 hanya karena hal tersebut. Yang ada, tempat sampah saya masih dimainkan anak saya, namun tempat sampah tersebut bersih, karena saya tetap mengumpulkan sampah di pinggir kursi mobil.

Catatan
(Terutama: Bagi mereka yang suka pinjam mobil)
Periksa apakah mobil yang Anda pinjam dari Rental ataupun teman Anda, memiliki tempat sampah. Jika tidak ada, untuk yang pinjam di Rental, mintalah tempat sampah. Jika tetap tidak ada, minta discount Rp 250.000,00 untuk persiapan denda jika ada razia. :p

Saturday, December 13, 2014

Menonton Youtube secara Offline

Beberapa hari yang lalu terdapat berita yang cukup heboh, masyarakat Indonesia bisa menonton video Youtube secara Offline dengan menggunakan aplikasi Youtube di handphone Android.

Mencari kebenarannya, saya akhirnya mencoba. Jika Anda belum memiliki aplikasi Youtube di handphone Android Anda, Anda bisa install terlebih dahulu.

Cara untuk menonton video secara Offline

1. Pilih video yang ingin Anda tonton dan Anda tonton secara Offline. Untuk pertama kali tentu saja Anda harus Online dulu untuk mendapatkan data video-nya.


2. Pada icon di kanan atas, klik tanda + (bagian ke-3 dari kiri)

3. Terdapat pilihan ke-3 dari atas, Offline. Untuk menonton video secara Offline, Anda dapat klik tombol Offline. Setelah itu Anda diberikan pilihan untuk menyimpan video dengan versi Normal (360p) atau versi HD (720p). Setelah memilih dan klik Ok, otomatis video tersebut akan di-download.
4. Akan diberikan konfirmasi apakah Anda ingin melihat bagian video Offline-nya atau tidak.
Klik Dismiss jika Anda tidak ingin melihat bagian video Offline tersebut. Klik Show me jika Anda ingin melihat bagian video Offline.

Menonton video sewaktu Offline

Kemudian saya mencoba mematikan akses data/Wireless di handphone saya untuk membuat Offline. Dan akhirnya, ketika memilih aplikasi Youtube, akan keluar bagian video Offline.

Setelah itu saya mencoba menonton video tersebut dan berhasil.







Catatan

1. Tidak seluruh video dapat kita tonton secara Offline. Saya belum mencari lebih dalam lagi mengenai hal ini, video mana saja yang bisa kita tonton secara Offline dan kriterianya seperti apa. Namun menurut informasi dari Google, yang bisa kita lihat secara Offline adalah video yang umumnya termasuk dalam kategori “popular YouTube content

2. Menurut informasi dari Google, video Offline hanya berlaku selama 2 hari setelah download. Intinya video tersebut akan disimpan sementara di handphone Anda selama 2 hari.

Selamat mencoba.



Friday, December 12, 2014

Pembuatan Paspor (Bandung)

Sudah lama ga post di blog ini, sudah 1 tahun lebih. Sekarang baru mau mulai lagi :)

Beberapa hari yang lalu saya sibuk bulak balik untuk buat paspor untuk anak. Sebelumnya memang saya sudah mendengar dari client saya kalau sekarang kita bisa mendaftar paspor secara online di Pendaftaran Paspor Online

Namun ketika saya melakukan prosesnya, saya bingung mengisi tanggal ID dikeluarkan dan berakhir, karena anak saya baru 2 tahun walaupun sudah memiliki NIK, namun tidak ada tanggal berakhirnya. Jadi saya memutuskan untuk datang ke kantor Imigrasi.

Dahulu vs Sekarang

Saya membuat paspor ke-2 kalinya tahun 2012. Waktu itu kantor Imigrasi masih semerawut dan banyak calo di sana sini. Saya ingat sekali perbedaan menggunakan calo atau tidak. Jadi petugas akan memanggil No. Antrian, namun kalau kita menggunakan calo langsung dipanggil nama.

Jadi misalnya No. 11 dipanggil, kemudian No. 12 dipanggil. Kita No. 57, tiba-tiba dipanggil Rudy. Nah itu orang yang pake calo. Langsung jalur cepat.

Dulu kalau kita mengurus semuanya sendiri, kita perlu datang minimal 3x. Pertama kita datang untuk ambil Formulir (dulu harus bayar), kedua baru pengambilan foto dan ketiga pengambilan paspor.

Dan semua berbeda sekarang. 

Sekarang jika kita ingin membuat paspor, kita langsung datang mengambil formulir dan pada hari itu juga kita akan diambil Foto. Kemudian kita bayar ke BNI dan 3 hari kemudian kita datang lagi untuk mengambil Paspor. Tanpa menggunakan Calo.

Jadi ketika kita pertama kali datang ke Kantor Imigrasi, pastikan kelengkapan surat sudah disiapkan. Bisa dilihat kelengkapannya di Syarat Pembuatan Paspor.

Jika kita mendaftarkan diri secara online, keuntungannya adalah antriannya lebih sedikit daripada yang offline. Namun kita tetap diberikan formulir untuk diisi kembali

Tahapan yang dilakukan:
1. Antri (jalur online ataupun offline bergantung dari Anda mendaftarkan diri)
2. Berikan kelengkapan persyaratan kepada petugas untuk diperiksa, jika sudah lengkap petugas akan memberikan nomor antrian
3. Menunggu sampai Anda dipanggil sesuai nomor Antrian Anda. Disediakan banyak tempat duduk, air mineral (gelas) dan permen.

Loket dipisahkan untuk yang daftar Online dan Offline.

Catatan:
Jika Anda ingin membuat paspor untuk anak Anda, pastikan anak Anda dan pasangan Anda ikut. Karena anak harus didampingi oleh kedua orang tua, dan anak langsung difoto hari itu juga.

Jika sudah selesai, maka Anda akan diberikan kertas untuk membayar ke Bank (BNI). Setelah 3 hari kerja, Anda bisa datang untuk mengambil paspor. Yang boleh mengambil paspor adalah nama yang ada di dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Pengalaman saya, untuk menunggu buat foto dari ambil formulir dan isi hanya 1 jam. Tapi harus datang pagi, jam 07.00 WIB kantor Imigrasi buka, saya sampai di kantor Imigrasi jam 07.30 WIB. Keuntungannya untuk balita, lansia memiliki tempat foto sendiri, jadi antriannya lebih sedikit :).

Oh ya, walaupun pendaftaran tutup jam 12.00 WIB, pendaftaran dibatasi hanya untuk 250 pendaftar (di brosur), tapi menurut bapak di sana 150 pendaftar. Itu untuk pendaftar offline, jumlahnya sama juga untuk pendaftar online.

Jadi kasus kemarin, banyak yang datang jam 10.00 atau 11.00, namun jumlah pendaftar sudah 150, maka pendaftaran ditutup.

Pengambilan Paspor

Saya datang ke sana agak siang, jadi ketika saya datang, saya mendapatkan antrian nomor 158. Yang sedang dilayani nomor 71. Jadi saya harus menunggu 87 orang.

Saya hitung layanan mereka rata-rata 2 menit. Jadi kalau dihitung kasar, maka 87 x 2 = 174 menit setara dengan 2 jam 54 menit, hampir 3 jam. Waaah.. lama.

Namun setelah itu tiba-tiba petugas yang melayani menjadi 2 orang. Jadi memang suka 1 orang, suka 2 orang, suka-suka mereka. Hehehe.. jadi saya kalkulasi paling cepat 87 menit, paling lama 3 jam.

Setelah saya menunggu, proses saya sangat cepat, kurang dari 2 menit. Dan saya menunggu sesuai dengan perhitungan, 1.5 jam. Jadi termasuk cepat, karena ternyata petugasnya seringkali 2 orang yang melayani dan juga ada beberapa nomor antrian tidak ada orangnya.

Ketika saya menunggu, ternyata saya baru tahu 1 hal, kita bisa buat paspor tidak hanya di Jalan Suci. Dari rumah saya ke Jl. Suci lumayan jauh, memakan waktu 45 menit - 1 jam dengan menggunakan motor, kalau mobil mungkin lebih lama lagi karena sering macet.

Kantor Imigrasi  (Perwakilan)

Ternyata kita bisa buat paspor (dari daftar-foto-ambil) di Soekarno Hatta. Baru dibuka Senin kemarin (8 Desember 2014). Dan ini perwakilan kantor Imigrasi, bukan Calo. Jadi harganya sama.

Alamat lengkapnya:
Jl. Soekarno Hatta No. 162
PT. Binacitra Kharisma Lt. 3
(Samping Gedung BCC - Bandung Convention Center)

Jadi untuk mereka yang lebih dekat ke Soekarno Hatta, bisa buat juga di alamat tersebut.

Semoga bermanfaat

(Sebagai informasi, saya tanya ke travel untuk buat paspor harganya bisa 2x lipat atau lebih, terutama kalau untuk anak mereka bedakan jadi lebih mahal)

Informasi Tambahan (Updated: 14 Desember 2014)

Untuk perwakilan di Soekarno Hatta, dibatasi hanya untuk 50 pendaftar per hari.