Sunday, December 14, 2014

Aturan "Memiliki tempat sampah" vs "Membuang sampah pada tempatnya"

Pada bulan Desember ini (2014), penjual tempat sampah sangat laris, pasalnya Walikota Bandung Ridwan Kamil mengeluarkan aturan bahwa "Setiap mobil harus memiliki tempat sampah", jika tidak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000,00. Aturan ini diberlakukan dengan harapan bagi mereka pengemudi/penumpang mobil tidak membuang sampah sembarangan.

Pendapat Pribadi

Bagi saya sendiri hal tersebut tidak berhubungan langsung, bahwa dengan adanya tempat sampah di mobil akan membuat pengemudi/penumpang mobil membuang sampah pada tempatnya. Sama halnya dengan jika tidak ada tempat sampah di mobil, bukan berarti pengemudi/penumpang mobil membuang sampah sembarangan.

Contohnya sewaktu saya ke Kantor Imigrasi, di ruang tunggu ada lebih dari 2 tempat sampah, namun masih banyak sampah di bawah bangku tunggu. Jadi bukan karena tempat sampahnya, namun karena kesadaran masyarakatnya.
Kantor Imigrasi (Des 2014) - Sampah di bawah bangku tunggu

Jika tujuannya mengurangi mereka yang membuang sampah sembarangan? Mungkin. Tapi tidak pasti.

Mobil vs Motor dan Pejalan Kaki

Bagaimana dengan pejalan kaki? Pengguna kendaraan lainnya (motor, sepeda, becak)?
Dalam pemikiran saya, persentase mereka jauh lebih besar daripada pengguna mobil untuk membuang sampah secara sembarangan.

Beberapa hari ini saya seringkali melihat mereka yang membagikan brosur di jalanan, dibagikan pertama kali banyaknya ke pengemudi motor (terutama brosur Kredit motor), dan banyak sekali pengguna motor yang membuang sembarangan, walaupun tidak terjadi saat itu juga, namun ketika lampu hijau dan motor berjalan, tiba-tiba kertas beterbangan, entah terlepas atau disengaja, tapi itu berarti membuang sampah sembarangan.

Membagi brosur ketika lampu merah, umumnya ke pengguna motor

Bagaimana dengan pejalan kaki? Ada kemungkinan ini persentase paling besar yang memiliki kesempatan membuang sampah sembarangan, entah bungkus rokok, bungkus permen ataupun sampah yang lebih besar lagi.

Aturan "Harus ada tempat Sampah" vs "Membuang sampah pada tempatnya"
 
Secara hukum yang seharusnya diatur adalah "Buanglah sampah pada tempatnya", bukan "Harus memiliki tempat sampah".

Penegakan hukumnya jadi membingungkan menurut saya. Pengguna mobil yang tidak pernah membuat sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi denda hanya karena tidak memiliki tempat sampah di mobil.

Bagaimana jika di mobil sampah itu ditumpuk (tidak dibuang sembarangan di tempat umum), apakah masih akan kena denda? Ya, jika aturannya "Harus ada tempat sampah". Padahal mobil tersebut adalah kendaraan pribadi, sama seperti jika kamar kita acak-acakan itu seharusnya hak kita, jika tempat umum kita acak-acak, itu yang seharusnya jadi masalah.

Fasilitas Umum

Kesadaran menjaga fasilitas umum, baik lingkungan, fasilitas yang sudah diadakan, ini yang seharusnya ditegakkan. Yang diperlukan adalah kesadaran masyarakat akan hal ini. Mungkin salah satu cara pemerintah adalah membuat aturan, namun sayangnya penegakkannya yang tidak ada, ataupun kontrolnya tidak dilakukan secara terus menerus.

Saya lihat ruko baru dibangun, sudah ada coretan" pilok untuk grup tertentu. Dan kebanggaan awal tempat sampah umum di Bandung, sekarang sudah tidak memiliki bentuk, bahkan bagi saya malah merusak keindahan kota.


Kesimpulan saya, jika tempat sampah disiapkan di fasilitas umum, itu lebih tepat. Misalnya di kendaraan umum, memang diperlukan tempat sampah karena itu adalah tempat umum. Namun kalau di kendaraan pribadi, ya.. yang didenda adalah jika pribadi tersebut memang membuang sampah sembarangan, bukan karena tidak bawa tempat sampah.

Cerita Pribadi

Jauh sebelum ada aturan ini, mobil saya sudah disiapkan tempat sampah. Namun karena anak saya masih kecil (2 tahun), dia suka memainkan tempat sampah. Pada akhirnya saya keluarkan tempat sampah dari mobil, dan saya tidak pernah buang sampah sembarangan, karena sampah-sampah saya kumpulkan di pinggir kursi mobil.

Semenjak ada aturan ini, terpaksa saya masukan kembali tempat sampah ke mobil. Saya tidak rela membuang Rp 250.000,00 hanya karena hal tersebut. Yang ada, tempat sampah saya masih dimainkan anak saya, namun tempat sampah tersebut bersih, karena saya tetap mengumpulkan sampah di pinggir kursi mobil.

Catatan
(Terutama: Bagi mereka yang suka pinjam mobil)
Periksa apakah mobil yang Anda pinjam dari Rental ataupun teman Anda, memiliki tempat sampah. Jika tidak ada, untuk yang pinjam di Rental, mintalah tempat sampah. Jika tetap tidak ada, minta discount Rp 250.000,00 untuk persiapan denda jika ada razia. :p

2 comments:

  1. Nice read, masbro. Kadang-2x penerapan aturan malah kebablasan, akhirnya 'menjajah' ranah pribadi. Walaupun tujuan akhirnya baik, bikin Bdg yg bebas sampah.

    ReplyDelete
  2. Thank you comment nya, Jeff. Merry Christmas :)

    Percaya banget aturan dibuat untuk sesuatu yang baik. Sebenarnya "menjajah" ranah pribadi jika untuk kebaikan dan kebenaran, bagi saya sendiri tidak masalah. Contoh dalam membentuk orang menjadi disiplin, seakan-akan menjajah ranah pribadi, tapi hal tersebut untuk kebaikan dan positif, bagi saya sendiri tidak masalah.

    Membuang sampah pada tempatnya adalah perilaku, aturan untuk membentuk perilaku ini sudah ada sebenarnya. Namun penerapannya yang tidak kelihatan, atau memang tidak ada? Sama seperti dilarang merokok di tempat umum. Penindakannya sangat tidak kelihatan, maka perilakunya pun tidak berubah.

    Sedangkan aturan memiliki tempat sampah, bagi saya sendiri tidak berhubungan langsung dengan perilaku. Bukan berarti tidak memiliki tempat sampah sudah pasti membuang sampah sembarangan.
    Nah, untuk penindakannya, ini menjadi "mangsa" yang mudah. Ketika pemeriksaan, periksa tempat sampah sudah pasti kena kalau tidak ada. Sama seperti lupa membawa SIM, langsung kelihatan. (Anehnya yang sudah kelihatan anak kecil mengendarai kendaraan, tidak memakai helm dibiarkan begitu saja).

    Ya, semoga Bandung menjadi lebih baik lagi.

    ReplyDelete